Kuasa Hukum: KTBM Bungkutoko Yang Diketuai oleh Ferry adalah Pengurus KTBM yang Sah Secara Hukum

  • Bagikan

Kata Masri Said, ini problemnya Kadis ini tidak punya kewenangan sebetulnya, tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa kepengurusan itu sah atau tidak sah, tidak ada kewenangan dia disitu, karena berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2019, kewenangan untuk Pengesahan Koperasi, termasuk Pengesahan perubahan AD/ART sudah beralih ke Kemenkumham RI.

“Sehingga Kementerian Koperasi dan UMKM atau Dinas Koperasi dan UMKM Sultra tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan itu, baik itu mengevaluasi persyaratan untuk AD/ART, ataupun mengesahkan Koperasi, tidak punya kewenangan lagi, karena sekarang sudah diambil alih, dan sudah menjadi kewenangan penuh dari Kementerian hukum dan HAM,”terangnya lagi.

Tambahnya, artinya begini sekarang ini, soal legalitas ini sudah jelas, pengurus yang sekarang dalam hal ini Bapak Ferry itu adalah pengurus yang sah dan legitimate, jadi kita harus menghargai itu, semua stakeholder termasuk pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi, harus menghormati bahwa pengurus yang baru sekarang ini yang diketuai oleh Bapak Ferry, itulah yang sah.

“Terkait dengan kegiatan usaha yang harusnya diakomodir adalah Koperasi dengan pengurus yang sah,”imbuhnya.

Lebih lanjut Masri Said mengingatkan bahwa pihaknya mewanti-wanti pihak terkait, agar jangan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak punya legalitas, untuk melakukan kegiatan usaha, terutama terkait dengan usaha pelabuhan dan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko dan di Pelabuhan Pelindo.

“Jadi perhari ini tanggal 7 Maret 2022, tadi pagi kami sudah melayangkan surat keberatan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, kami sudah layangkan surat keberatan, dan ini adalah bagian dari upaya administrasi dan keberatan atas surat Dinas Koperasi dan UMKM pertanggal 25 Februari 2022,” kata Masri.

  • Bagikan