Kapolresta Kendari: Gunakan Sepatu Saat Berkendara Roda Dua, untuk Meminimalisir Kefatalan Saat Terjadi Kecelakaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman himbau masyarakat pengendara motor di wilayah hukum Polresta Kendari untuk mengunakan sepatu saat berkendara di Jalan raya.

Himbauan ini dalam rangka meminimalisir adanya kefatalan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.

Hal ini ia ungkapkan guna meluruskan isu tentang wajib mengunakan sepatu dalam berkendara roda dua, usai mengelar coffe morning bersama awak media di Mapolresta Kendari, Kamis (23/6).

“Ada beberapa waktu lalu berkaitan adanya viral tentang pemberitaan mengunakan kendaraan roda dua wajib mengunakan sepatu, itu kita bermaksud untuk meminimalisir tingkat kecelakaan, dalam arti ketika orang yang mengunakan sepatu, mohon maaf, kita juga tidak menginginkan ada kecelakaan, tapi ketika pakai sepatu, tidak akan fatal,”terangnya.

Sambungnya lagi menerangkan dan ini bukan bahwa ketika tidak mengunakan sepatu akan ditilang, bukan seperti itu, ini yang perlu kita edukasi ke masyarakat tentang simpang siurnya berkendara roda dua wajib mengunakan sepatu.

“Jadi ini himbauan, untuk meminimalisir kefatalan ketika kecelakaan,”tegasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Kendari menginformasikan berkaitan dengan hasil Operasi Patuh Anoa 2022 yang telah laksanakan mulai tanggal 13 sampai 23 Juni 2022.

“Ini hari yang ke 10, bahwa Polresta Kendari sudah melakukan penindakan berupa tilang dengan total 72 kasus, dimana pelanggaran paling banyak kendaraan roda dua tidak menggunakan helm sebanyak 32 kasus,”bebernya.

  • Bagikan