FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA – Puluhan karyawan PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pemasangan plang di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya yang selama ini diduga diserobot oleh PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (23/11).
Selain memasang plang, pihak PT. GAN juga melakukan penghentian aktivitas produksi diatas IUPnya, dan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Humas PT. GAN, Mansiral Usman, SH.
Berdasarkan data yang diterima oleh fajar.co.id, dasar hukum PT. GAN melakukan pemasangan plang dilokasi tersebut dan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut, yakni dua surat yakni pertama, surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 150/KTUN/2021 yang ditetapkan pada hari Selasa, 27 April 2021 yang dalam salah satu putusannya menyatakan batal keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP Eksplorasi PT. GAN tanggal 12 Juni 2014, dan mewajibkan tergugat (Bupati Kolaka Utara) untuk mencabut Keputusan Bupati Kolut No.540/198 tahun 2014 tentang pencabutan IUP Eksplorasi PT. GAN, tanggal 12 Juni 2014.
Kedua, dan surat penetapan eksekusi PTUN Kendari Nomor. 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala PTUN Kendari H. Andi Hasanuddin, SH.,MH yang dalam salah satu putusan yakni membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/198 Tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT. GAN tertanggal 12 Juni 2014.
“Hari ini saya mewakili dari manajemen PT. Golden Anugrah Nusantara (GAN) bersama karyawan, kami hari ini intinya datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami, lahan PT. GAN yang telah berkuatan hukum tetap (Inkrah) melalui putusan eksekusi dari PTUN No.04/G/2020/PTUN Kendari, diperkuat dengan penetapan eksekusi dari MA tentang lahan PT. GAN, yang teman-teman lihat sedang dikuasai oleh PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang mengklaim bahwa lahan ini adalah lahan mereka,”ungkap Humas PT. GAN Mansiral Usman dihadapan awak media, Rabu (23/11).