Puluhan Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara Hentikan Aktivitas PT CSM

  • Bagikan

Sambungnya, jadi dasar hukum kami, datang melakukan eksekusi karena sampai hari ini, sampai detik ini tidak ada dari aparat penegak hukum (APH) yang melakukan eksekusi sesuai salinan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

“Yang telah kami bawa hari ini termasuk putusan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA), selain itu kami juga membawa dasar hukum kami, adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Sultra yang langsung ditandatangani oleh Kepala DPMPSTP Sultra terkait dengan lahan IUP PT. CSM yang hanya seluas 20 hektar, jadi bukan seluas 476 hektar, IUP itu tidak ada, dan tidak pernah diakui oleh pemerintah daerah, kalau IUP itu ada,”terangnya.

Lanjutnya, selain itu, kami juga ada surat dari Bupati Kolaka Utara (Kolut) untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait IUP Operasi Produksi (OP) PT. CSM yang hanya 20 Hektar, jadi tidak ada sekali lagi saya tegaskan tidak ada IUP PT.CSM seluas 457 hektar yang dimiliki oleh PT. CSM.

“Jadi IUP PT. GAN sesuai putusan MA seluas 300 lebih hektar, termasuk hari ini ,tempat yang kita duduki ini adalah IUP PT. GAN, ada putusan MA, dan kami telah melakukan upaya menyurat, upaya pelaporan hukum baik pidananya maupun perdatanya, tapi sampai hari belum ada eksekusi dari pihak-pihak terkait,”bebernya.

Kata Mansiral, kami mengharap hari ini, saya mewakili manajemen, Direktur, maupun karyawan PT. GAN, hari ini kami menyatakan bahwa kami masih percaya kepad Presiden RI Joko Widodo, masih percaya dengan Kapolri, masih percaya Jaksa Agung, masih percaya semua APH, bahwa demi keadilan, mohon tegakkan keadilan itu sesuai putusan Kasasi MA, bahwa lahan ini adalah lahan PT. GAN.

  • Bagikan