Kemudian, kita beranjak ke Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), dimana untuk penanganan perkara sebanyak 41 perkara, dan yang diselesaikan perkara sebanyak 31, ini berarti baru 76 persen sampai dengan tanggal 21 Desember ini, masih ada sisa kurang lebih 10 hari sampai tanggal 31 Desember 2022 nanti, ini kita akan lihat peningkatannya.
“Jadi ini belum dikatakan kurang target atau sudah melampaui target, namun ini sementara berlangsung, lagi pun ini sementara kita menyelesaikan beberapa
penanganan-penanganan perkara, termasuk restoratif justice (RJ), nantinya itu akan ternilai disitu, tergambar bagaimana proses penanganan dan penyelesaiannya. Dan saya yakin, ini semua akan tercapai,”bebernya.
Kemudian, persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum, ini yang secara umum, mulai dari tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pra penuntutan (Pratut), penuntutan, dan eksekusi terpidana.
Yang ditangani oleh Kejati Sultra, SPDP yang dikirimkan dari teman-teman penyidik Kepolisian, yang ditangani sebanyak 2.572 perkara. Kemudian yang telah diselesaikan sebanyak 2.115 perkara, sehingga persentasenya mencapai 82 persen.
Untuk pra penuntutan yang ditangani sebanyak 2.115 perkara,dan realisasinya sebanyak 2.049 berkas pra penuntutan ini, sehingga persentasenya sebesar 97 persen.
“Jadi dengan adanya pengiriman tahap I, pengiriman berkas perkara dari teman-teman penyidik, itu sampai dengan saat ini sebesar 97 persen, jadi masih ada 3 persen, mungkin dalam kurun waktu 10 hari ini, sampai close di tahun 2022, ya ini mungkin juga ia akan bergerak,”imbuhnya.