Sambungnya, yang kedua, perlu kami sampaikan bahwa, lagi-lagi kami sampaikan bahwa barang (perkara) ini sudah terang benderang, kami sudah dari Mabes, sudah dari Kompolnas, sudah juga hearing pada saat tanggal 13 Desember yang lalu.
“Dimana pada saat hearing, apa yang terjadi, saat kami meminta pada PT. CSM untuk menunjukkan daripada IUP 475 yang mereka klaim sebagai dasar terdaftarnya di MODI, mereka tidak bisa memunculkan (SK IUP)nya,”ujarnya.
Lanjutnya, dengan demikian sangat jelas, tidak berlebihan, bahwa mereka sesungguhnya tidak punya IUP 475, kalaupun ada, kuat dugaan itu palsu atau bodong. Hal itupun diperkuat oleh keterangan daripada Pemda Kolaka Utara, tercatat bahwa diregister tidak ada SK 475 milik PT. CSM.
“Hal ini juga dikuatkan oleh DPM PTSP Provinsi Sultra dan ESDM Provinsi Sultra,”tambahnya
Kata Kadir, apa yang saya ingin tegaskan, bahwa saya percaya bahwa pihak kepolisian, punya kecerdasan, ketangkasan, menurut saya, untuk menilai bahwa apakah PT. CSM punya IUP 475 atau tidak? menurut saya, jangankan polisi benaran, polisi pamong prajapun mengerti dengan keadaan ini.
“Saya percaya pihak polisi sampai hari ini, bisa melihat persoalan ini secara fair, ingat bahwa cuma kebetulan IUP PT. GAN ini diberikan kepercayaan sama negara, tapi sesungguhnya ini adalah aset negara,”jelasnya lagi.
Kata Kadir, jadi harapan kami kepada pihak kepolisian, jangan membiarkan ini, keberadaan pihak lain utamanya PT. CSM di lahan PT. GAN, itu yang kami minta.
“IUP 475 yang notabene, pada saat hearing di DPRD Sultra, mereka (PT. CSM) tidak mampu menunjukkan dimana IUP 475 itu? Jadi tolong itu dicatat, tidak ada,”imbuhnya.