“Selanjutnya, masalah proses hukum, ada dua hal yang kami laporkan di kepolisian, yaitu penyebaran isu hoax yang dilakukan oleh akun Facebook “Ali Alauddin”, itu tetap kita lanjutkan secara hukum, dan diproses di Polda Sultra,”tegasnya.
Lanjutnya, dan mengenai skripsi yang telah ditarik ini, selanjutnya pihak Unismuh Makassar akan mengkaji lebih lanjut, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat ada masalah pidana didalamnya, kita semua juga akan menyerahkan kepada pengadilan untuk menetapkannya. Sekali lagi terima kasih buat Rektor Unismuh Makassar.
“Saya atas nama pengurus DPP LAT Sultra mengharapkan kepada seluruh masyarakat adat Tolaki dan Bugis dimanapun berada, untuk tetap kita menjaga kebersamaan, persaudaraan kita, terutama dalam bulan suci Ramadhan ini, dan kembali bekerja seperti biasa, adapun proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pengadilan, jika ini ada indikasi pelanggaran pidana,”
“Sekali lagi, saya minta dihentikan semua polemik yang ada, untuk kita kembali bekerjasama, karena Rektor Unismuh Makassar telah merespon apa yang kita sampaikan pada hari ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Pihak Polda Sultra telah mengamankan seorang Alumni Mahasiswa Unismuh Makassar berinisial JM pemilik Skripsi, Warga Desa Tambuha, Kolaka Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain pihak Polda Sultra juga sedang menyelidiki pemilik akun Facebook “Ali Alauddin” yang merupakan akun provokasi SARA yang mengunakan pengggalan-penggalan skripsi ini untuk menyebar provokasi dan adu domba Suku di grup-grup facebook. (IMR/FNN).