GM PT Antam UBPN Konut Dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari, Asintel: Tersangka Mengetahui dan Menyetujui Penambangan dan Penjualan Nikel Ilegal di Blok Mandiodo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – General Manager (GM) PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) berinisial HW ditahan dan langsung dijebloskan di Rutan Kelas II A Kendari setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.

“Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara Tipikor pertambangan nikel di WIUP PT. Antam, yang kami lakukan penahanan yaitu seorang General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konut yang berinisial HW dan yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Jum’at (23/6)

Sambungnya, peran HW sebagai orang yang berperan di Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

“Yang dari PT. Antam, sementara ini baru GM PT. Antam UBPN Konut yang tersangka, kalau mantan Dirut PT. Antam belum (tersangka), kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”jelasnya

Lanjutnya, dan dari PT. Antam sudah cukup banyak yang diperiksa, kalau masalah detailnya saya tidak hafal, nanti penyidik yang tahu, cuma yang jelas, sudah beberapa dari PT. Antam termasuk Dirutnya sudah dilakukan pemeriksaan, yakni mantan Dirut PT. Antam yang lakukan penandatanganan KSO itu, berinisial DA.

“Kalau KSO kan kerjasama, kalau yang namanya KSO itu kan, kerjasama, berarti ada kesepakatan bersama antara PT. Antam, Perusda, dan PT. LAM. Adapun peran Perusda sedang didalami oleh penyidik, terkait masalah peran-peran daripada pihak-pihak Perusda itu sendiri,”bebernya.

  • Bagikan