Gugatan Praperadilan Direktur PT KKP Ditolak Hakim PN Kendari, Ini Amar Keputusannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak Permohonan Praperadilan dari tersangka AA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KPP).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra kepada fajar.co.id, Senin (26/6).

“Dalam putusan perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni penyidik Kejati Sultra sudah sah dan penetapan Direktur PT. KKP berinisial AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai KUHAP,”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP.

“Penyitaan dan pengeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam.Tbk, Perusda dan PT. Lawu Agung Mining (LAM) yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut dan menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. KKP dan beberapa perusahaan lain,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan