Mantan Kajati Sultra Dinonjobkan, Diduga Terlibat Kasus PT Antam

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Raimel Jesaya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati), yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara, dinonjobkan dan status jaksanya dicabut Kejaksaan Agung RI.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan pencopotan Raimel Jesaya terkait kasus korupsi pertambangan saat dia Menjabat sebagai Kajati di Kejaksaan Sulawesi Tenggara.

“Ya pemecatan ini terkait kasus pertambangan PT. Antam,” kata Ketut melalui telepon WhatsApp-nya, Selasa (04/07/23).

“Belum bisa bicara banyak. Tapi yang jelas pencopotan ini saat Raimel menjabat di Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.

Selain Raimel, menurut Ketut, ada 4 orang lainnya yang juga divonis oleh Kejaksaan Agung RI.

Keempatnya adalah bawahan Raimel yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yakni. Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus), Koordinator dan dua orang di Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, sebelum meninggalkan pekerjaannya, Raimel Jesaya bekerja sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung RI (**)

  • Bagikan