Dirut PT Lawu Agung Mining Ditangkap Di Jakarta, Asintel : Hasil Hitungan Sementara Auditor, Kerugian Negara Ilegal Mining Di Blok Mandiodo Capai Rp 5,7 Triliun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) di Gedung Lawu, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (12/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Rabu (12/7).

“Hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, Dirut PT. LAM Ofan Sofwan ditangkap tim penyidik Kejati Sultra. yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra,”ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan ini, setelah tersangka 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra, dan sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dibackup tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu, Taman Sari Jakarta Barat.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,”bebernya.

Sambungnya, adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo tersebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 Triliun.

“Dalam penanganan kasus tipikor di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. LAM yakni Windu Aji,”tegasnya.

  • Bagikan