Asrun Lio: Belasan Ribu Lahan di Sultra Masuk Kategori Kritis

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio.

Sementara yang telah memiliki SK Penetapan dari KLHK, agar segera melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan waktu dan lokasi yang ditentukan.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.

“Nanti akan ada pengawas kehutanan melihat IPPKH yang tidak melakukan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi,” bebernya.

Sementara itu, Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar mengatakan minimal sanksi yang diberikan yakni pencabutan izin.

Di mana pencabutan izin itu kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.

“Kita menyampaikan usulan mana yang akan dicabut berdasarkan data yang ada di kami,” katanya.

“Karena kewajiban pemegang IPPKH yang kena kewajiban rehabilitasi di Sultra ada 91, 45 sudah ada penetapan dan 44 yang belum,” pungkasnya. (EI/fajar)

  • Bagikan