Kejati Sultra Sita Rumah dan Mobil Milik PT LAM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita satu rumah dan satu buah mobil milik tersangka korupsi Pertambangan nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Satu rumah mewah tersebut disita dari tersangka WAS yang terletak di Bekasi dan satu unit mobil Honda Accord milik PT.LAM yang di kuasai oleh tersangka GL.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penyitaan satu rumah dan satu mobil dalam perkara tindak pindana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. ANTAM Tbk.

“Yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk. Perusda dan PT. Lawu Agung Mining yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain,” kata Dody, Senin (7/8/2023).

Dody menambahkan penyitaan satu rumah dan mobil honda di lakukan jumat 4 agustus pekan lalu.(EI/fajar)

  • Bagikan