Kejati Sultra Tetapkan Dua lagi Tersangka Baru dalam Kasus Tipikor WIUP PT Antam Konawe Utara, Salah Satunya Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ini Perannya

  • Bagikan

“Sedangkan, peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM No. 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021,”pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM RI.(IMR/FNN).

  • Bagikan