2.000 Narapidana dan Pidana Anak Se Sultra Dapat Remisi Umum Dari Menkumham RI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebanyak 2.000 narapidana dan pidana Anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tajun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Ribuan narapidana itu bagian dari 273.826 narapidana dan pidana anak seluruh Indonesia yang mendapat remisi HUT ke 78 RI.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH, selaku inspektur Upacara secara simbolik menyerahkan remisi tersebut kepada 4 perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari. Kamis (17/8).

Berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba bahwa RU adalah masa pengurangan masa pidana yang diberikan disetiap peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Penyerahan RU hanya diberikan kepada narapidana dan pidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif dan memperoleh predikat baik,” ungkap Kakanwil dalam laporannya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sultra H. Ali Mazi S.H saat menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly. Dimana ia mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara teknis dan terukur.

  • Bagikan