Menkopolhukam RI dan Menkumham RI Berkunjung Ke Amsterdam, Temui Eks Mahasiswa Ikatan Dinas Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, AMSTERDAM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda.

Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/8) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kemenkumham RI baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

  • Bagikan