Berkunjung ke Kejati Sultra, Pj Gubernur Beri Kuasa Tagih Pajak Perusahaan Tambang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung bergerak cepat melakukan berbagai kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Intansi.

Kali ini mantan Kepala Kepolisian Daerah Sultra bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (12/9/2023).

Setiba di Kejati Sultra, Andap Budhi Revianto langsung melakukaan pertemuan dengan Kepala Kejati Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya dan sejumlah pejabat Kejati Sultra diruang kerja Kejati Sultra.

Usai pertemuan, kepada sejumlah media, Andap Budhi Revianto mengatakan kedatangan dirinya sebagai bentuk silaturahmi dengan Kejati Sultra.

“Saya selaku Pj Gubernur Sultra, saya silaturahmi dengan Kajati, Alhamdulillah disambut hangat,” Kata Andap Budhi Revianto, Selasa, (12/9/2023).

Andap mengatakan, pertemuannya dengan Kajati Sultra membicarakan sinergitas yang baik, dan bagaimana menyikapi berbagai permasalahan yang ada di Sultra.

“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Dr Patris Yustian Jaya menjelaskan, melalui pertemuan hari ini, Kejati telah menerima kuasa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha khususnya pertambangan yang saat ini belum melakulan kewajibannya, yakni membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

“Karena sudah mendapat kuasa, itu nanti melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tuturnya.

“Pada kesempatan ini, kami imbau kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibab tersebut agar segera memenuhi kewajibannya, karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tandasnya.(*)

  • Bagikan