Dengar Keluhan Buruh Pertambangan Sultra Soal Rendahnya Upah dan UU Omnibus Law, Anies Baswedan: Kita Harus Lakukan Perubahan

  • Bagikan

Sambungnya, prediktor perilaku akan masa depan adalah perilaku akan masa lalu, kalau masa lalunya, tidak berpihak kepada yang lemah, maka besok ia tidak berpihak pada yang lemah.

“Kalau masa lalunya, mementingkan keadilan, maka besok juga akan mementingkan keadilan,”ujarnya lagi.

Kata Anies, Ini ia ceritakan apa yang terjadi, tadi diberikan ilustrasi, Upah Minimun Provinsi (UMP) kasusnya di Jakarta, setiap tahun itu naik rata-rata 8 persen setiap tahunnya, itu di Jakarta. 8 persen itu kira-kira sekitar 350 ribu sampai 400 ribu rupiah pertahun.

“Terjadilah aturan baru lewat Omnibus Law, dengan rumus baru, kenaikannya berubah, bukan 8 persen, tapi 0,8 persen, jadi tinggal 30 ribu rupiah,”bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ia sebagai Gubernur mendapat aturan ini dari Pemerintah Pusat, di situ ia harus memutuskan, dan iapun bicara kepada semua, ia katakan, bila upah yang biasanya naik 8 persen, terus kemudian menjadi 0,8 persen, ini adalah simbol paling paripurna tentang ketidakadilan, lengkap simbol ketidakadilan, itu tahun 2021.

“Dan di tahun 2020 terjadi covid, pada saat covid kita tahu kan, perusahaan-perusahaan juga mengalami kerugian, betul tidak?
Dalam kondisi covid saja, kenaikannya (UMP) itu 3 persen pada waktu itu, karena pada saat itu banyak perusahaan tutup, bukan?,”imbuhnya.

Kata Capres Nomor Urut satu, bahwa setahun sesudah covid, yang saat kondisinya lebih baik, bukannya kembali ke angka yang lebih tinggi, tetapi justru turun jadi 0,8 persen. Padahal pada saat Covid anjlok pada angka 3 persen, karena itu kondisi sulit, dan sesudah itu harusnya kembali.

  • Bagikan