“Dan saya selaku Gubernur, saya dapat perintah untuk menjalankan ini, ini saya ada cara, dan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, bila ini mau dilaksanakan dengan 0,8 persen, maka silahkan Menteri yang tandatangan, tapi bila Gubernur yang tandatangan, maka Gubernur akan mengunakan rumus yang lama sebagaimana yang 8 persen yang setiap tahunnya,”terangnya.
Lanjut Anies, kenapa? karena kita menginginkan adanya keadilan, ia tidak mau tandatangan sebuah aturan yang tidak memberikan rasa keadilan, tidak mau ia tandatangan.
“Jadi apa yang saya kerjakan? saya membuat aturan dengan mengunakan kewenangan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, lalu membuat kebijakan itu, dan dengan kebijakan itu, maka rumusnya dengan rumus baru, kondisi perekonomian waktu itu belum kembali, saya tetapkan 5,1 persen sesuai dengan harapan para Buruh di Jakarta waktu itu,”tegasnya.
Anies menambahkan pengusaha menerima? Tidak.
“Pengusaha menuntut saya ke Pengadilan, saya dibawah ke PTUN, dan saya katakan silahkan menuntut saya ke Pengadilan, saya akan hadapi pengadilan manapun juga, karena ini adalah soal keadilan,”ucapnya lagi.
“Apakah saya memusuhi Pengusaha? Tidak. Apakah saya membela Buruh? Bukan. Saya sedang membela prinsip keadilan,”sambungnya.
“Jadi saya tidak mengatakan saya akan melawan Buruh, saya akan melawan Pengusaha, bukan. Kita ingin menegakkan Keadilan. Jadi bila ada Undang-undang (UU), aturan-aturan yang tidak memberikan rasa keadilan, kita revisi supaya memberikan rasa keadilan, apapun itu,”tandasnya.