Keliru dalam Memberikan Informasi, Ka Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Ditegur Keras

  • Bagikan

“Dan akhirnya pihak kesehatan mencatatkan supaya yang bersangkutan selama 7 hingga 10 hari harus kembali melakukan pengecekan kesehatan, dasar inilah pada hari selasa, (23/2/2021) yang bersangkutan dibawa pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari dan dari hasil pemeriksaan hasilnya yang bersangkutan non reaktif (Negatif) dari Covid-19,” sambungnya.

Kata Silvester, jadi ini permintaan dari prosedur standar protokol kesehatan Covid-19 dan pada kesempatan itu yang bersangkutan atas dasar pertimbangan kemanusiaan diijinkan bertemu dengan keluarganya yang merupakan Bupati Konawe Kepulauan.

“Tapi setelah kita dalami ditelaah ijin, dan surat pemeriksaan kesehatan, prosedurnya jalan semua dan sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada penyimpangan, hanya saja saat Kepala Rutan Kelas II B diwawancara oleh media, kok ada jawabannya yang berubah, bahwa yang bersangkutan berobat karena sakit jantung bukan covid, dan ini menjadi satu persoalan, dan pada kesempatan ini saya atas nama pimpinan wilayah memohon maaf atas kelalaian dan kekeliruan dari Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto terkait penyampaiannya tentang kondisi kesehatan warga binaan yang sesungguhnya bukan berobat untuk sakit jantung , tapi karena pemeriksaan kesehatan covid 19,” terangnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPW Pemuda LIRA Sultra atas koreksinya dan masukannya, dan ini menjadi cambuk bagi perbaikan kinerja Kanwil Kemenkumham Sultra.

Sementara itu, Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Sartito menyampaikan agar kedepannya tidak ada kelalaian seperti yang kemarin, karena kami anggap ini adalah bentuk kelalaian.

  • Bagikan