Berstatus Saksi, Direktur PT. Thosida Indonesia Mangkir Empat Kali

  • Bagikan

“Sebenarnya terkait itu, tergantung subyektifitas orang menilai, kalau misalnya orang mau beritikad baik, tentunya tidak juga mengunakan alibi dan alasan yang bermacam-macam. Harusnya ia menunjukkan Itikad baiknya sebagai warga negara yang taat akan hukum,” imbuhnya.

kata Noer Adi, memang kemarin, akibat daripada keputusan pra peradilan yang menerima gugatan LSO, termasuk salah satunya adalah supaya proses cekal itu dicabut.

Menurutnya, itu sebenarnya diluar obyek, karena obyek dari pra peradilan itu perluasan sesuai putusan MK itu hanya sah tidaknya penetapan tersangka, tidak include pada hal-hal lain yang menyangkut diluar itu.

“Tetapi tetap akan kita laksanakan, karena kita menghormati keputusan hakim atas praperadilan tersebut dan kita sudah membatalkan proses cekal itu,” kata Noer Adi.

“Tadi ditanya apakah ada kekhawatiran, dia melarikan diri atau tidak, tentunya kita khawatir karena proses cekal kita sudah cabut, tapi tentu kita akan mengambil sikap atau langkah-langkah opsi lainnya,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan