Kedapatan Buang Sabu-sabu di Rumput, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra unit 2 Subdit 2 berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial R (34) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Hari Senin (14/2) sekira pukul 23.00 WITA.

Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (15/2).

“Dari tangan tersangka, tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total seberat 130 gram,”ungkapnya.

Lanjutnya, adapun rincian barang bukti di TKP pertama di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu sebanyak 2 sachet plastik warna bening seberat 20 gram.

“Dan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu di TKP kedua di Asrama Muna yang merupakan tempat tinggal tersangka R di Jalan Orinunggu Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ditemukan sebanyak 7 sachet seberat 110 gram,”bebernya.

Lebih lanjut, Kata Eka, adapun barang bukti non Narkotika lainnya yang disita yakni 1 unit motor merk Mio 125 warna hitam stiker Kapten Amerika dengan nomor polisi: DT. 1677 AD, dan 1 timbangan digital, dan beberapa barang bukti non Narkotika lainnya.

“Penangkapan terhadap tersangka R, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh tersangka R yang merupakan seseorang yang berperan sebagai jaringan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan barang bukti 2 sachet Narkotika sabu-sabu yang oleh tersangka dibuang di rumput,”jelasnya.

  • Bagikan