Menteri Investasi Cabut 39 IUP Tambang di Sultra, Abdul Salam Sahadia: Siapa yang Bisa Awasi Seluruh IUP-IUP yang Dicabut Ini

  • Bagikan

“Nah, bagaimana IUP-IUP yang telah dicabut, yang masih jelas kepemilikannya, apalagi sekarang sudah tidak jelas kepemilikan, sudah ditahu potensinya, sudah ditahu depositnya, sudah berapa dan sebagainya, siapa yang bisa jamin? Itu kita harus buka-bukaan,” bebernya.

Katanya lagi, menurut DPRD Sultra, definsi lahan koordinasi itu, lahan yang tidak layak untuk ditambang, tapi dilakukan penambangan, itu dari mana? siapa yang suruh? terus mereka koordinasi kemana? Karena kata-kata penambang itu, itu katanya koordinasi? Koordinasi sama siapa? Itu juga yang kami mau tanyakan?

“Jadi kita DPRD punya kewenangan itu saja, cuman mencrosscek dengan melakukan pengawasan terhadap IUP-IUP yang telah berjalan, IUP-IUP yang telah dicabut, dan IUP-IUP yang sudah mati masa berlakunya, soal kemudian siapa menghidupkan? sampai hari ini adalah kewenangan pusat, dan kita tidak mendapat informasi secara terbuka terkait RKAB, dan lain sebagainya terhadap DPRD, padahal kita yang melakukan pengawasan, bukan mereka,”jelasnya lagi.

Kata Salam Sahadia, karena berdasarkan data, ada 39 IUP yang dicabut di Sultra, yang terdiri dari 4 IUP Tambang Aspal, 1 IUP Batu, dan sisanya IUP Nikel, di Kolaka Utara itu ada 7 IUP, di Konawe Utara ada 10 IUP, Buton ada 4 IUP, Bombana ada 6 IUP.

“Jadi ini bukan soal kehutanan, ini persoalan kenapa dicabut, disana nanti akan kelihatan, kenapa dicabut, apakah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)nya yang bermasalah?, Rencana kerja Anggaran Biaya (RKAB)nya kah?, Jettynya kah? atau apanya yang bermasalah. Jadi kita harus mengetahui itu, untuk mengetahui semuanya,”imbuhnya.

  • Bagikan