Dana Operasional Besar, Polisi Selidiki Sumber Dana Khilafatul Muslimin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya mengungkap ada uang operasional yang besar dari Khilafatul Muslimin. Polisi akan mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin ini.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, terutama sumber uang operasional Khilafatul Muslimin yang cukup besar selama ini.

“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kombes Hengki mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal uang operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” imbuhnya.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi bangsa dengan khilafah.

“Kita lihat website-nya, ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

  • Bagikan