PT Pelindo Regional 4 Kendari dan Kejati Sultra Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ini Poinnya

  • Bagikan

Lebih lanjut ia mengatakan tentunya ini menjadi suatu barang yang mubazir, atau tidak termanfaatkan sebagaimanamestinya. Tapi dengan adanya pendapat hukum, pendampingan hukum, ini bisa kita atasi bersama.

“Jadi soal gagal bayar itu, seperti pelayanan jasa pemanduan kami di beberapa terminal khusus (Tersus), ini kaitannya dengan kapal-kapal asing, dan ini yang biasa terjadi,”imbuhnya.

Kata Suparman, dan itu agensinya adalah agen perusahaan pelayarannya itu juga dari kita, cuman kita juga tidak tahu diinternalnya kenapa?, harusnya ini langsung tetap dibayar, namun mereka kadang belum melakukan pembayaran, dan ini menjadi suatu piutang, dan piutang ini, apabila kami sudah kesulitan untuk menagihnya, disinilah kami meminta bantuan ke Kejaksaan.

“Jadi saat ini saja, masih ada piutang sebesar Rp. 8 Miliar, dan itu kan cukup besar,”punkasnya.

Untuk diketahui, PT Pelindo Regional 4 Kendari di Sultra saat ini mengelola satu pelabuhan umum yakni Pelabuhan Umum Kendari yang terdiri dari 4 terminal, yaitu Terminal Nusantara, Terminal Pangkalan Perahu, Terminal Bungkutoko, dan Terminal Peti Kemas Kendari Newport.

Adapun ditempat-tempat yang lain, di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau di terminal khusus (Tersus), PT. Pelindo Regional 4 Kendari bekerjasama melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal, tapi jasa kepelabuhanan yang secara utuh, adalah di pelabuhan umum.

Dan saat ini PT. Pelindo Regional 4 Kendari sedang mengajukan proposal untuk pengelolaan Pelabuhan Umum Bau-bau kepada Pemerintah.(IMR/FNN).

  • Bagikan