Nah, mekanisme pengawasan kita, dapat saya sampaikan secara singkat, dilihat dari kinerja waktu ada yang ditangani 9 kasus, dan diselesaikan 9 kasus, dengan persentase sebesar 100 persen.
“Nah, selama 1 tahun ada 9 yang melaporkan atau yang mengadu, dan ini sudah ditangani semua, dan sudah selesai,”
“Karena saya juga selaku pimpinan, tidak mau kalau penyelesaian ditunda-tunda atau kita menunda, tidak diselesaikan dalam setahun, karena ini juga merupakan nasib dari anggota kita sendiri,”
“Karena kasihan, kalau mereka kena vonis pemeriksaan, kemudian tidak diselesaikan, mereka itu, tidak bisa mengikuti pendidikan, tidak bisa naik pangkat, tidak bisa dipromosi, jadi banyak juga kerugian yang dialami oleh anggota kita,”ungkapnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemrosesan, maka nantinya, disimpulkan dan dijatuhi hukuman, hukuman ini macam-macam jenisnya, ada jenis hukuman ringan, sedang, dan berat.
“Nah kalau ringan, itu bagi pegawai tata usaha, hukuman disiplin tidak ada, jadi pegawai selama setahun ini, dianggap mereka aman dan terkendali, tapi kalau jaksa mendapat hukuman ringan ada 3 orang. Kebetulan saya (Kajati) yang memberikan itu (hukuman),”
“Jadi di kita itu (Kejaksaan) ada pendelegasian, kalau untuk hukuman ringan, kewenangannya Kajati, kalau untuk hukuman diatasnya itu, itu Kejaksaan Agung bidang Pengawasan, tadinya semua disana, sekarang sudah sedikit ada pendelegasian,”
“Nah, ini ada Jaksa sebanyak 3 orang yang kena hukuman ringan,”ujarnya
Kemudian, hukuman sedang ada juga 3 orang Jaksa, dan yang berat Alhamdulillah tidak ada, karena saya juga tidak menginginkan itu.