Diduga Jual Ore Nikel Di Kawasan Hutan Lindung, Kejati Periksa Direktur Perusda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Umum (Perusda) Sultra, LSO.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruangannya, Selasa, (7/3/2023).

Dijelaskannya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap LSO dalam rangka meminta keterangan.

“Keterangan sebagai saksi. Sepengetahuannya baru satu kali dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya penyidik akan melakukan rapat untuk menentukan siapa calon tersangka.

“Banyak saksi yang diperiksa, bukan hanya LSO tetapi termasuk pihak perusahaan tambang lainnya yang berkativitas di blok Mandiodo,” bebernya.

Sepengetahuannya yang diperiksa sudah 27 orang terkait dugaan korupsi itu. Kemudian hari ini ada beberapa orang lagi yang diperiksa, namun belum diketahui.

“Siapapun yang terkait dalam aktivitas pertambangan itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk tim inspektur tambang,” paparnya.

Selain itu, Dody menjelaskan bahwa bagi yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi maka akan dilakukan pemanggilan ulang, pemanggilan dilakukan hanya tiga kali.

“Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” tandasnya. (EI/fajar)

  • Bagikan