Kejati Sultra Tetapkan Sekda dan Satu Tenaga Ahli Wali Kota Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia

“Dua tersangka yang tersebut yakni bernama Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan berinisial SM yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari sebagai tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan, keunggulan daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Tahun 2021 – 2022,”ungkap Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya kepada fajar.co.id melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, Senin (13/3).

Sambungnya, bahwa Sekda Kota Kendari bernama Ridwansyah Taridala bersama-sama dengan Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari berinisial SM pada tahun 2021 telah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan Kampung warna warni yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

“Kemudian, RAB kegiatan yang dimarkup lebih dari 100 persen tersebut, kemudian digunakan untuk meminta dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ke sejumlah pelaku usaha yg akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain Perusahaan Ritel Alfamart atau Alfamidi. Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perijinan tersebut,”bebernya.

  • Bagikan