FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Federasi tertinggi sepakbola dunia (FIFA) secara resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta.
Hukuman tersebut berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun, berdasarkan keputusan dari Komite Etik FIFA, Selasa (3/4/2023).
“Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain,” tulis pernyataan FIFA dalam laman resminya.
“Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam pernyataannya tersebut, FIFA menyebut Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo, pada hari Rabu (4/4/2023). dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.
Hingga saat ini kasus yang menyeret Presiden Persikabo itu belum disebut, namun diduga hal itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Pemain Brazil yang pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021 itu diketahui menuntut pembayaran gaji secara penuh.