BI Sultra dan OJK Perluas Transaksi QRIS ke Bidang Keuangan Non-Bank

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (KPwBI) bermitra untuk memperluas layanan pengguna transaksi digital melalui Indonesia Quick Response Code (QRIS) ke bidang keuangan non-bank.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya Kendaris, mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia setempat mengumpulkan beberapa perwakilan sektor keuangan non-bank daerah untuk memperluas layanan akses QRIS.

“Bank swasta dan bank umum sudah menggunakan layanan QRRIS. Jadi sekarang kami ingin nasabah non bank dan keuangan serta BPR menggunakan transaksi QRIS,” ujarnya.

Menurutnya, banyak nasabah sektor keuangan non perbankan yang dapat terdorong untuk menggunakan layanan QRRIS agar bertransaksi lebih mudah dan aman.

“Pelanggan dari sektor keuangan non bank sangat banyak sehingga kami mencoba memperluas layanan akses QRIS bersama Bank Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Arjaya mengatakan upaya perluasan penggunaan QRIS juga terkait dengan mendorong ekosistem keuangan digital dan mendukung pencapaian 90 persen inklusi keuangan dan 50 persen literasi keuangan pada tahun 2024, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no. Pasal 114 Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) 2020.

Sementara itu, Kepala BI Sultra Doni Septadijaya menjelaskan QRIS merupakan metode pembayaran digital efisien, cepat dan cukup aman untuk digunakan masyarakat.

“Dengan QRIS, bisnis tentu lebih mudah, tidak perlu lagi membawa uang tunai. Dari sudut pandang pengusaha, tidak perlu mengelola uang tunai,” katanya.

  • Bagikan