Polemik Seleksi Paskibraka, Pemkab Konawe Kirim Surat Permintaan Klarifikasi ke Ketua Pansel Paskibraka Nasional Tingkat Provinsi Sultra, Ini 3 Poinnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Respon Polemik Seleksi Paskibraka Nasional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, MH kirimkan surat permintaan klarifikasi Seleksi Calon Paskibraka Nasional Utusan Sultra Tahun 2023 kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Paskibraka Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat permintaan klarifikasi dengan kop Pemerintah Kabupaten Konawe, Sekretariat Daerah dengan No. 019.1/427/2023 tertanggal 14 Juli 2023 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, MH dan ditembuskan kepada Bupati Konawe sebagai laporan, Danrem 143/HO, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua DPRD Konawe, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sultra.

Dasar Hukum yakni 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan 2. Peraturan BPIP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Menanggapi pemberitaan di sosial media terhadap hasil seleksi Calon Paskibraka Nasional Tahun 2023 utusan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang keduanya (putra/putri) berasal dari Kota Bau-Bau Provinsi Sultra, beberapa hal yang kami butuh klarifikasi kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Paskibraka Nasional Propinsi Sultra.

  1. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 2023 oleh Pansel Capaskanas Sultra, diumumkan bahwa terseleksi 4 calon paskibraka nasional utusan Sultra yang terdiri dari 1 pasang Calon Paskibraka terpilih tingkat pusat (putra/putri) atas nama Doni Amansyah dari Kabupaten Konawe dan atas nama Nadira Salvalah, dan 1 pasang (putra putri) cadangan Paskibraka tingkat pusat, atas nama Wiradinata Setya Persada dan atas nama Aini Nur Fitriani yang ketiganya dari Kabupaten lain, namun pengumuman tersebut tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) dengan alasan nanti di tanda tangani Gubernur Sultra.
  2. Tanggal 6 sampai dengan 9 Juli 2023 Pansel Provinsi Sultra mengadakan pembekalan terhadap calon Paskibraka Nasional Tahun 2023 terpilih dan dihadiri oleh keempat calon paskibraka nasional utusan Sultra, dalam pembekalan tersebut diperoleh informasi bahwa calon paskibraka nasional utusan Sultra terdiri dari satu pasangan yang keduanya berasal dari Kota Bau-Bau atas nama Wira dan Nadira yang notabene Capaska Atas nama Wira merupakan calon cadangan, hal ini dibenarkan oleh Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dihubungi via telepon bahwa utusan Sultra satu pasang Atas nama Wira dan Nadira dan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Calon Paskibraka Nasional utusan Sultra 2023 oleh Gubernur Sultra
  3. Terhadap hal tersebut diatas menurut kami, Pansel Provinsi Sultra telah bertindak menyembunyikan informasi dengan tidak mempublikasi hasil seleksi Capaskanas Tahun 2023, dan telah merugikan calon Paskibraka Nasional dari Kabupaten Konawe atas nama Doni Amansah, hal ini melanggar ketentuan pasal 24 ayat 1 sampai dengan 3 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Yang berbunyi:
  4. Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
  5. Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
  6. Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat

a. 1 pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan 1 pasang cadangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat, dan b. calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi.

Demikian permintaan klarifikasi ini dibuat, dengan harapan dapat segera dilakukan klarifikasi terhadap permasalahan dimaksud oleh Panitia Seleksi Calon Paskibraka Nasional Provinsi Sultra, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

  • Bagikan