Usai Ditahan di Rutan Kejagung RI Cabang Salemba, Dirut PT LAM Ofan Sofwan Tiba di Kendari, Untuk Dititipkan di Rutan Kelas II A Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan yang merupakan salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam.tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Cabang Salemba ke Rutan Kelas II A Kendari.

Tersangka tiba di Bandara Udara Halu oleo hari ini, Kamis (20/7) sekitar pukul sekira pukul 18.00 WITA mengunakan pesawat Batik Air, dan setibanya di Bandara Udara HO, tersangka langsung dibawa ke Mobil Tahanan Kejati Sultra untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari.

Dalam penjemputan tersangka ini, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH dan dalam pengawal ketat tim Kejati Sultra.

“Ya, hari ini ada pemindahan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan disini dari rutan cabang Salemba Kejagung ke rutan disini (Kendari),”ungkap Asintel Kejati, Ade Hermawan, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (20/7).

Lanjut mantan Kajari Kota Banjar ini, sementara itu (satu) dulu yakni Dirut PT. LAM Ofan Sofwan yang dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari, sedangkan satunya, yakni Wisnu Aji Sutanto, pemilik PT. LAM masih dibutuhkan pemeriksaannya di Jakarta.

“Tadi tiba dengan pesawat Batik ya, jadi nanti tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas II A Kendari, tidak akan dilakukan pemeriksaan, hanya pemindahan saja, adapun Windu Aji Sutanto masih di Jakarta, pasti nanti menyusul,”pungkasnya.

  • Bagikan