Sulkarnain Kadir Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Penjelasannya Kasi Penkum Kejati

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang telah ditersangkakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus Tipikor Pengurusan Izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. Hari ini, mangkir dari panggilan pertama dari tim penyidik Kejati Sultra untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH saat dikonfirmasi oleh fajar.co.id via WhatsApp (WA), Jum’at (18/8).

“Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SK hari ini, yang bersangkutan tidak hadir di Kejati Sultra dengan alasan lagi berada di luar daerah,”ungkapnya.

Lanjutnya, olehnya itu, tim penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan (kembali) pemeriksaan kepada tersangka dan akan melaksanakan pemanggilan kembali kepada tersangka SK tersebut.

Terkait apakah tersangka akan melakukan pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, Dody mengatakan bahwa sampai saat ini (Kejati Sultra) belum ada info tentang hal itu.

“Belum ada info, soal pra peradilan,”singkatnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan SK yang merupakan mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022 sebagai tersangka,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Senin (14/8).

  • Bagikan