Curi Motor di Perdos UHO, Doyo Dibekuk Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Satu Masih DPO

  • Bagikan

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut dengan dibantu oleh satu temannya yang belum diketahui keberadaannya alias DPO,”jelasnya.

Katanya lagi, modus operandi tersangka, yakni dengan sebelumnya mengamati perumahan (TKP) yang kendaraanya di parkir dan setelah melihat situasi aman, tersangka masuk halaman Korban dan mendorong barang bukti keluar. Tersangka kemudian naik diatas motor dan rekannya yang juga bermotor mendorong Tersangka (menonda).

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan