Abu Janda Diperiksa 12 Jam Dicecar 50 Pertanyaan

  • Bagikan

Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto Polri tak mengistimewakan Abu Janda. Sebab penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan,” ucapnya.

Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Namun, belum ada yang diproses. Hukum seharusnya dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.

Menurut dia, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Oleh karena itu saya berharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Untuk itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut kasus yang membelit Abu Janda harus disikapi Polri dengan serius. Abu Janda seharusnya ditahan.

“Karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah enam tahun,” katanya.

Selain itu, dikatakannya, Abu Janda juga melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ditegaskannya, tafsir kata ‘evolusi’ tidak boleh menurut sipenutur, tetapi menurut publik. Artinya maksud kata ‘evolusi’ itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa, kata itu ditujukan.

  • Bagikan