Edarkan Sabu-sabu, Warga Perumnas Poasia Kendari Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tim subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Mansur (43) dengan barang bukti sebanyak 11 sachet seberat 10,8 gram.

Tersangka ditangkap di Perumnas Poasia Blok B No.100 Kelurahan Wundumbatu Kecamatan Poasia Kota Kendari sekitar pukul 15.30 Wita.

“Penangkapan tersangka Mansur (43), Berdasarkan informasi dari masyarakat, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka adalah pengedar sabu-sabu dan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim subdit 2 Diresnarkoba Polda Sultra di rumahnya “Ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dofli Kumaseh dalam rilisnya ke Fajar.sultra.co.id (Rabu,3/3/2021)

Kemudian kata Kompol Dofli, dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dan Tim Lidik menemukan 11 sachet Sabu-sabu dalam penguasaan tersangka seberat 10,8 gram.

“Dalam penangkapan tersebut, turut disita sebagai barang bukti 1 (satu) set CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatan peredaran Narkotika,” Ujar Kompol Dofli.

Selanjutnya kata Kompol Dolfi, Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan sistim tempel,” kata Kompol Dolfi.

Untuk di ketahui, Tersangka Mansur (42) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ismar/FNN)

  • Bagikan