Polda Sultra Belum Bisa Gunakan Aplikasi Sinar, Ini Kendalanya

  • Bagikan

Kata Kombes Rahmanto, nanti untuk pengurusan SIM kedepan tetap ada dua mekanisme yakni manual dan aplikasi, yang dari awal mengurus SIM secara manual maka akan terus dilaksanakan secara manual hingga selesai, begitu juga sebaliknya yang sudah mengurus SIM secara aplikasi maka akan mengurus sampai selesai pengurusan SIM secara aplikasi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun sultra.fajar.co.id, aplikasi Sinar ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM atau membuat SIM yang baru, baik itu SIM A (Mobil) dan SIM C (Motor), dan itu sudah dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).

Namun bagi pemohon SIM baru tetap harus nanti datang ke Satpas untuk ujian praktik, dengan syarat pemohon harus lolos atau memenuhi syarat saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.(ismar/FNN)

  • Bagikan