Pemkab Kolaka Bolehkan Salat Ied di Masjid dan Lapangan Asalkan Patuhi Prokes

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA — Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka membolehkan umat Islam untuk melaksanakan salat Ied pada hari raya Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jamaah untuk melaksanakan ibadah tersebut.

“Harus patuhi protokol kesehehatan (Prokes). Pakai masker dan jaga jarak,” kata Kabag Kesra Setda Kolaka, H. Andi Pangoriseng saat dihubungi, Minggu (9/5).

Pangoriseng mengingatkan, dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19, maka dirinya meminta jamaah yang akan melaksanakan salat Ied secara berjamaah baik di masjid ataupun di lapangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga, penularan Covid-19 bisa dicegah. “Kami minta agar patuhi Prokes saat salat. Ini demi kebaikan kita bersama,” pesannya.

Untuk Kota Kolaka yang meliputi dua kecamatan yaitu Kolaka dan Latambaga, kata Pangoriseng, pihaknya menyedikan 29 lokasi salat Ied. Katanya, pihaknya sengaja menyediakan jumlah lokasi yang banyak agar tidak terjadi kerumunan pada satu titik.

“29 lokasi ini ada di masjid dan lapangan. Jumlah lokasi tersebut kemungkinan masih akan bertambah,” tutur pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Kolaka tersebut.(KN/fajar)

  • Bagikan