Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kemenkumham Sultra Sosialisasi Permenkumham RI No.15 Tahun 2019

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar kegiatan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dilaksanakan di Aula Hotel Wonua Monapa, pada Senin (7/6).

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dan di isi oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sultra, Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan diikuti oleh 30 peserta dari Notaris, Pemilik Korporasi dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sultra.

Kegiatan ini bertujuan agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, kementerian/ lembaga terkait dapat mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna mensosialisasikan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

“Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,” bebernya.

  • Bagikan