Hati-hati Jebakan Utang Online, Ini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polri kini tengah gencar-gencarnya memberantas penyedia layanan pinjaman ilegal (pinjol) ilegal.

Tak hanya melanggar undang-undang, pinjol ilegal ini telah membuat resah masyarakat. Bahkan ada yang nekat bunuh diri lantaran tak kuat dengan ancaman tagihan pinjol.

Untuk itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan pinjol dan bisa mengenali mana yang legal dan ilegal. Sebab, tak semua pinjol itu ilegal.

“Mengingat banyaknya pinjol ilegal ini, maka saya mengajak masyarakat memerangi pinjol ilegal dengan melakukan pinjaman dari perusahaan finansial yang legal,” kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana, Sabtu (23/10).

Hal pertama yang dapat dilakukan ketika menemukan atau ditawari pinjol adalah dengan mengecek perusahaan finansial.

Apakah perusahaan fintech itu sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau belum. Caranya bisa mengecel lewat website resmi atau aplikasi OJK.

Langkah kedua dalam mengecek perusahaan pinjol lewat adalah dengan mengunduh aplikasi resmi lewat Google PlayStore atau AppStore. Sehingga jelas dan tidak ada penipuan dalam aplikasi.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang menawarkan layanan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.

Pinjaman melalui layanan perusahaan fintech tentu juga dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian menjadi 0,4 persen, dari sebelumnya sebesar 0,8 persen.

Berbeda dengan pinjol abal-abal yang memberikan bunga serta periode pinjaman yang tidak sesuai SOP. Serta seringkali berpindah alamat kantor dan memiliki pengurus yang tidak jelas.

  • Bagikan