Pengadilan Tinggi Sultra Luncurkan Aplikasi e-Pandu (Pelayanan Terpadu Elektronik)

  • Bagikan

Sambungnya, dengan pelayanan terpadu ini, maka efektifitas dalam pelayanan hukum dan masyarakat dapat lebih cepat dan dengan biaya murah, dan tidak perlu lagi ribet-ribet.

“Sekarang pengadilan-pengadilan, kalau mau berurusan dengan administrasi, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan, masyarakat tinggal mengajukan lewat aplikasi, dan setelah terkirim, nanti akan ada notifikasi penyelesaian dan dihari yang sama,maka surat-surat yang mereka butuhkan bisa keluar dan mereka terima, dan itu bisa mereka jadikan alat bukti untuk digunakan sesuai kepentingannya,” terangnya.

“Inilah latar belakang, kami membangun aplikasi ini, karena melihat situasi letak geografis di Sultra ini yang memang butuh biaya besar, hal yang kecil butuh biaya yang tidak seimbang, tapi dengan aplikasi ini semua biaya bisa kita nolkan, semuanya tanpa harus mengeluarkan biaya dan masyarakat bisa terlayani, dan kami di pengadilan juga harus ada perubahan mindset bahwa mereka harus memberikan pelayanan yang cepat, dan tepat kepada masyarakat serta harus teliti dan transparan,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh sangat mengapresiasi hadirnya aplikasi ini dalam rangka menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Yang pasti yang saya cermati disini adalah dulu semangat rasa keadilan masyarakat yang semakin hilang, tapi dengan adanya aplikasi ini, siapapun dia akan ada persamaan di mata hukum, akan tercipta dan pelayanan terhadap hukum itu sama sesuai sila ke lima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan artian keadilan ini betul-betul dirasakan masyarakat,” tuturnya.

  • Bagikan