Pengadilan Tinggi Sultra Luncurkan Aplikasi e-Pandu (Pelayanan Terpadu Elektronik)

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tenggara meluncurkan Aplikasi e- Pandu (Pelayanan Terpadu Elekronik) bertepatan Hari Sumpah Pemuda ke 93 tahun yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (28/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, mewakili Kapolda Sultra Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman,Perwakilan BNNP Sultra, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Pemprov dan undangan lainnya.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa aplikasi ini dalam rangka memudahkan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika kita melakukan pengawasan dan pembinaan di daerah-daerah, ada beberapa hal yang kami temukan dilapangan, pertama masalah penahanan, masalah masyarakat yang keluarganya bermasalah dengan hukum akan besuk ke Rutan, itu selalu mengalami kendala, karena dia dari kampung harus datang ke pengadilan ambil surat izinnya, terus balik lagi baru nanti ke rutan,” ungkapnya.

Lanjutnya, demikian juga, banyak juga permohonan-permohonan perpanjangan surat penahanan, atau surat sita yang harus dilakukan oleh aparatur penegak hukum di Polsek-polsek itu harus berhari-hari baru selesai.

“Jadi ini menjadi salah satu persoalan krusial di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, kemudian saya melihat juga pengadilan-pengadilan itu sudah ada aplikasi-aplikasi, tapi belum terintegrasi satu dengan yang lain, maka kami kemudian memutuskan untuk membuat satu aplikasi yang sudah terkoneksi dengan sistem kami sampai ke Mahkamah Agung, kemudian sistem ini kita bangun dan telah kita lakukan uji coba-uji coba, akhirnya lahirlah aplikasi yang kita sebut aplikasi e-Pandu (Pelayanan terpadu),” bebernya.

  • Bagikan