Disebut Miliki Lahan di Kawasan IKN, Ini Klarifiasi Yusril Ihza Mahendra

  • Bagikan

“Karena itu jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kemhut LH kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain. Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUPnya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak samasekali.”

“Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggy Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias “omdo”, atau memang “kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu” untuk menyesatkan opini publik.”

“Jadi IUP tambang bukan berarti memiliki tanah seperti HGU untuk kebun, Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan sebagainya.”

“Nah sekarang dengan kawasan itu diputuskan menjadi kawasan IKN, maka IUP sudah pasti akan dicabut atau didiamkan sampai IUPnya berakhir, karena tidak mungkin ada kegiatan menambang di kawasan IKN. Lantas apakah pemegang IUP mendapat kompensasi atas lahan tambangnya karena dijadikan IKN? Tidak samasekali karena lahan itu bukan milik pemegang IUP. Jadi keuntungan apa yang saya dapat dengan dijadikannya kawasan itu sebagai IKN? Tidak ada samasekali, malah rugi karena sudah capek ngurusin perkara IUPnya, ketika selesai, kawasan itu dijadikan IKN sehingga tidak bisa menambang di sana.” (riki/fajar)

  • Bagikan