Cekcok Saat “Mina-Mina” Bersama, Pemuda Desa Lasunapa Parangi Temannya Sendiri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MUNA – Seorang Pemuda berinisial LF (33) ditangkap Polisi, karena telah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap seseorang di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Sabtu (12/3) sekira Pukul 16.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang runcing berukuran 55 cm, dengan panjang 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Muna Kompol Ngatimin dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldi Saputra dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (19/3).

“Kejadian penganiaayan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 15.45 WITA, korban bersama pelaku sedang “Mina-mina” mengonsumsi miras jenis arak di depan rumah kediaman korban di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna,” ungkapnya.

Tiba-tiba terjadi cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku lari menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban dan mengambil sebilah parang yang disimpan di ruang tamu rumah pelaku.

“Pelaku keluar dari rumahnya menuju ke rumah kediaman korban. Namun pada saat di perjalanan tiba-tiba pelaku mendengar saudara korban memanggil pelaku berulang kali yang bertempat di depan SD 9 Duruka,” jelasnya.

Kata Kabag Ops, bahwa kemudian pelaku menuju ke SD 9 Duruka dan melihat korban bersama istrinya.

“Pelaku kemudian mengayunkan parang menggunakan tangan kanan kearah bahu korban namun korban menangkis menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai tangan kanan korban dan mengakibatkan korban dan istrinya terjatuh ke tanah,” bebernya.

  • Bagikan