Larangannya Tidak Diindahkan, Tukang Kayu di Kendari Tikam Teman Wanitanya Hingga Tewas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang kayu berinisial LS (33) warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari pada hari Minggu (29/5) sekira pukul 09.15 WITA.

“Tersangka ditangkap karena telah menikam hingga tewas seorang perempuan berinisial HKL (39) warga Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari atau Jalan Kontukowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WITA, saksi yang bernama Batlyon, Wa Ode Suryana, dan tersangka LS hingga pukul 04.00 WITA duduk-duduk di depan Kostnya sambil bermalam minggu.

“Lalu tiba-tiba korban HKL menelepon saksi Batlyon untuk bergabung, tetapi di tolak,” ujarnya.

Sambungnya, namun tiba-tiba tersangka LS merebut ponsel saksi Batlyon dan mengatakan agar korban HKL untuk bergabung. Dan beberapa saat kemudian, Korban HKL tiba dan langsung membuka ponsel dan karokean menggunakan aplikasi Youtube di ponselnya sendiri.

“Tapi tersangka LS melarang korban HKL menyanyi karena sudah subuh namun tidak diindahkan. Kemudian tersangka LS mengatakan kepada korban HKL “tidak lama saya tikam kamu” lalu Korban HKL menjawab “tikammi kalau kamu berani”,” bebernya.

Lanjutnya, Kemudian, tersangka LS berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa Pisau Dapur dan langsung menusuk korban HKL pada bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu tersangka LS langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

  • Bagikan