Satresnarkoba Polresta Kendari Kembali Bekuk Pengedar di Kampung Salo, 2 Paket Sabu-sabu Disita

  • Bagikan

“Tim juga menemukan 2 sendok Narkotika jenis Sabu-sabu, kepala bong, 1 buah Handphone merek Samsung dengan nomor Sim milik tersangka,”tambahnya.

Kata Hamka, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diarahkan mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket oleh lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo kemudian tersangka membaginya menjadi 2 paket, dan tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 1.500.000,-, apabila berhasil mengedarkan paket sabu-sabu tersebut oleh AC.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa ia mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan saat ini keberadaan lelaki AC sedang didalami oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Kendari,”

“Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka SR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan