Bawa Sajam, 7 Warga Kendari Terjaring Razia Gabungan Polresta Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Polresta Kendari kembali menjaring 7 warga Kota Kendari yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dalam razia cipta kondisi gabungan pada hari Sabtu malam (4/6) yang dimulai sekira pukul 21.00 WITA sampai 23.30 WITA.

Adapun titik razianya dilaksanakan di dua titik yakni di Bundaran Adi Bahasa, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan Sekitar Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kota Kendari.

“Ketujuh warga yang terjaring ini, masing-masing berinisial AW (19), IP (23), M (18) yang terjaring petugas di Kendari beach, serta IS (35), EH (29), RA (19), dan AL (46) yang terjaring di Bundaran Adi Bahasa,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Minggu (5/6).

Lanjutnya, adapun barang bukti sajam yang berhasil ditemukan yakni 4 Badik, 2 Parang dan 1 palu-pisau.

“Dari hasil interogasi di TKP, para tersangka membawa sajam untuk menjaga diri dari kejahatan, dengan motif membawa Sajam diletakkan di dalam jok sepeda motor dan disimpan didalam tas atau ransel,”bebernya.

Kata Fitrayadi, selanjutnya ke 7 tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna penyidikan selanjutnya.

Untuk diketahui, ke 7 tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan Ancaman 10 tahun penjara.

Penangkapan terhadap para tersangka ditankap tangan oleh Petugas Gabungan Polresta Kendari, Brimob, TNI dan Satpol PP Kota Kendari saat melaksanakan Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polresta Kendari.(IMR/FNN)

.

  • Bagikan