Luncurkan Desa Cantik Statistik, Sekda Konawe Harapkan Peningkatan Literasi Statistik Aparat Desa

  • Bagikan

Dengan demikian, adanya data yang akurat merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara, sehingga pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang kebijakan satu data Indonesia.

“Guna mendapatkan data yang akurat, mutahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.

Ia menambahkan, ini sebagai bentuk perwujudan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tersebut Pemkab Konawe telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2021 tentang satu data Kabupaten Konawe, sementara pihak BPS berperan sebagai pembinaan data.

“Salah satu bentuk nyata dalam Perbub ini ialah seluruh OPD di Konawe telah dapat menyusun standar data statistiknya masing-masing serta dirangkum dalam sebuah publikasi statistik sektoral lalu diserahkan ke pihak BPS provinsi,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan program pembangunan yang tepat sasaran di beberapa tahun terakhir Pemkab Konawe bersama BPS Konawe mendorong pemerintah desa/kelurahan se-Kabupaten Konawe untuk memperbaiki pengelolaan datanya.

“Berkat kerja sama ini kami berhasil menyusun standar data monografi desa/kelurahan yang dihimpun secara berkala dan berjenjang, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Perpers Nomor 39 tahun 2019,” jelas Jenderal ASN Konawe itu.

Ia berharap, dengan adanya Desa Cantik dapat meningkatkan literasi statistik aparat desa/kelurahan untuk menjaga kualitas data yang nantinya dapat digunakan untuk ketepatan sasaran pembangunan desa/kelurahan.

  • Bagikan