Kejati Sultra Siap Berkolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Penegakan Kepatuhan Perlindungan Jamsostek Para Pekerja

  • Bagikan

Sambungnya, karena untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya membutuhkan dukungan, support, dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek bagi setiap pekerja.

“Untuk itu kami semua mengajak seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder untuk lebih aware tehadap perlindungan bagi seluruh pekerja. Karena pengentasan kemiskinan dan Perlindungan Jamsostek selalu berjalan beriringan. Dimana perlindungan Jamsostek memiliki tujuan memastikan setiap pekerja dan keluarganya tidak kehilangan penghasilan saat risiko kerja terjadi,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra usai kegiatan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi, Maluku dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara mengungkapkan bahwa untuk memastikan tegaknya hak setiap pekerja, Kejati Sultra siap memaksimalkan kepatuhan penerapan Jamsostek di Sultra

“Bahwa penandatanganan kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah awal untuk berkomitmen dan berjalan bersama dalam memastikan serta mengawasi perlindungan Jamsostek dapat terimplementasi dengan baik di Provinsi Sultra sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang,”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang telah dihimpun periode Januari – Juni 2022, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sultra adalah sebesar 25,37 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada di Provinsi Sultra atau dari 865.080 orang jumlah angkatan kerja, yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya berjumlah 219.546 orang.

  • Bagikan