Kejati Sultra Siap Berkolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Penegakan Kepatuhan Perlindungan Jamsostek Para Pekerja

  • Bagikan

Berikutnya, data yang dibagi berdasarkan segmentasi penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi.

Segmentasi penerima upah merupakan pekerja yang mendapatkan upahnya dari pemberi kerja, data potensi angkatan kerja penerima upah adalah sebanyak 310.960 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 105.388 orang atau sebesar 33,89 persen.

Segmentasi bukan penerima upah merupakan pekerja yang mendapatkan upahnya dari hasil usahanya sendiri (mandiri), data potensi angkatan kerja Bukan Penerima Upah adalah sebanyak 474.025 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 18.441 orang atau sebesar 3,89 persen.

Segmentasi jasa konstruksi adalah pekerja yang mendapatkan upahnya dari bidang pembangunan konstruksi, data potensi angkatan kerja Jasa Konstruksi adalah sebanyak 80.095 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 95.717 orang atau sebesar 119,50 persen.(IMR/FNN)

  • Bagikan